TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mendapati TPS 01 di di Desa Bunar, Sukamulya, Tangerang, menyalahi prosedur peraturan dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Adanya hal itu, membuat pihak Bawaslu merekomendasikan TPS tersebut untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kami dapat laporan dari pengawas TPS terkait adanya temuan, kemudian kita tindak lanjuti hingga, kami berikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk dilakukannya PSU yang memiliki batas selama 10 hari sejak pemberian surat rekomendasi hari ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan Kamis (18/4/2019).
(Baca Juga: Catatan Merah Bawaslu terkait Pemilu di Jabar)
Dia mengungkapkan, empat warga tersebut asal Serang Banten,Pandeglang Banten dan Nganjuk Jawa Timur. Diketahui ketika proses pemilihan, warga tersebut tidak menunjukkan surat C6 ataupun C5 untuk melakukan pencoblosan.