Ditambahkan Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum Tangerang, Rahmat Subagja mengatakan, adanya kekeliruan informasi menyebabkan hal itu terjadi.
"Berdasarkan rekomendasi panwaslu kita hanya menerima rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang menggunakan KTP daerah tapi tidak menguruh surat pindah memilih. Mungkin, mereka menyangka bawah menggunakan KTP itu bisa memilih dimana saja, padahal yang masuk kategori DPK saja yang hanya bisa memilih sesuai alamat domisilinya, nah pemilih ini lah yang menyebabkan bisa PSU," katanya.
Diketahui nantinya, pada TPS tersebut nantinya sebanyak 236 daftar pemilih tetap akan melakukan pencoblosan ulang. Sementara, dalam persentase sebelumnya, 76 persen dari jumlah DPT menggunakan hak pilihnya.
(Arief Setyadi )