Salah Prosedur, TPS di Tangerang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Anggun Tifani, Jurnalis
Jum'at 19 April 2019 03:30 WIB
Bawaslu (Foto: Anggun Tifani)
Share :

TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mendapati TPS 01 di di Desa Bunar, Sukamulya, Tangerang, menyalahi prosedur peraturan dalam proses pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Adanya hal itu, membuat pihak Bawaslu merekomendasikan TPS tersebut untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kami dapat laporan dari pengawas TPS terkait adanya temuan, kemudian kita tindak lanjuti hingga, kami berikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk dilakukannya PSU yang memiliki batas selama 10 hari sejak pemberian surat rekomendasi hari ini," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan Kamis (18/4/2019).

(Baca Juga: Catatan Merah Bawaslu terkait Pemilu di Jabar

Dia mengungkapkan, empat warga tersebut asal Serang Banten,Pandeglang Banten dan Nganjuk Jawa Timur. Diketahui ketika proses pemilihan, warga tersebut tidak menunjukkan surat C6 ataupun C5 untuk melakukan pencoblosan.

 

Ditambahkan Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum Tangerang, Rahmat Subagja mengatakan, adanya kekeliruan informasi menyebabkan hal itu terjadi.

"Berdasarkan rekomendasi panwaslu kita hanya menerima rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang menggunakan KTP daerah tapi tidak menguruh surat pindah memilih. Mungkin, mereka menyangka bawah menggunakan KTP itu bisa memilih dimana saja, padahal yang masuk kategori DPK saja yang hanya bisa memilih sesuai alamat domisilinya, nah pemilih ini lah yang menyebabkan bisa PSU," katanya.

Diketahui nantinya, pada TPS tersebut nantinya sebanyak 236 daftar pemilih tetap akan melakukan pencoblosan ulang. Sementara, dalam persentase sebelumnya, 76 persen dari jumlah DPT menggunakan hak pilihnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya