“Kita lagi inventarisasi. PSU terdapat di 10 kabupaten/kota, masih dipilah-pilah dulu. Untuk jumlah TPS-nya ada 18 TPS, termasuk yang di Semarang tadi,” katanya.
“Penyebabnya, karena ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Misalnya di Brebes tiga orang, Boyolali 10 orang pemilih. Masih kita inventarisasi. Nanti akan kita rilis (jika sudah selesai),” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini Bawaslu Jateng juga menangani 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi di 15 kabupaten/kota. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi, bersama Sentra Gakkumdu untuk memastikan dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.
Dugaan pelanggaran politik uang terdapat di Banjarnegara ada satu kasus, Kudus satu kasus, Banyumas tujuh kasus, Boyolali dua kasus, Brebes dua kasus, Cilacap satu kasus, Demak satu kasus, Kebumen satu kasus, Kabupaten Pekalongan satu kasus, Purworejo satu kasus, Salatiga empat kasus, Kota Tegal satu kasus, Wonogiri dua kasus, dan Batang dua kasus.
(Arief Setyadi )