Harian St Louis Post-Dispatch melaporkan, Ancona mengaku bersalah saat menjalani pengadilan di St Francois atas pembunuhan tingkat dua, merusak bukti dan membuang mayat.
"Saya menembak dua kali yang membunuh suami saya," kata Ancona kepada Hakim Wendy Wexler Horn.
Baca: Pria AS Tuntut Orangtuanya di Pengadilan karena Buang Koleksi Porno Senilai Rp408 Juta
Dia mengaku membersihkan dinding kamarnya, dan mengganti tempat tidur sebelum membuang mayat suaminya di tepi sungai pada Februari 2017.
Dia kemudian menulis status bahwa suaminya hilang dan memohon untuk kembali di Facebook.
Ancona adalah anggota Ksatria Amerika Tradisionalis dari Ku Klux Klan (TAKKK), yang menggambarkan dirinya sebagai "organisasi Kristen Patriotik Putih yang mendasarkan akarnya kembali ke Ku Klux Klan pada awal abad ke-20".
(Rachmat Fahzry)