Pemungutan suara ulang ini, tambah Tri Mulatsih, alurnya sama seperti pemungutan yang sebenarnya. "Dari petugas tetap memberlakukan aturan yang ada yakni memberikan kesempatan kepada warga dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB untuk menggunakan hak pilihnya, dan penghitungannya dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai," ujar Tri sambil menambahkan bahwa partisipasi secara keseluruhan (Kulonprogo) belum bisa terekap karena proses masih terus berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo Ria Herlinawati SIP MA menyatakan, Bawaslu monitoring kembali terhadap pemungutan ulang, agar tidak terjadi lagi dan juga untuk mengoptimalkan pengawas di TPS sehingga ketika akan terjadi kesalahan prosedur sudah tahu lebih dahulu.
"Dari seluruh Kulonprogo dari pengawasan kami, hanya dua itu yang direkomendasi pemungutan ulang, karena beberapa yang lain bisa mencegah lebih dahulu. Terkait kekurangan surat suara kalau di kabupaten lain ada pemilih yang karena kekurangan surat suara sehingga tidak bisa terlayani. Namun untuk Kulonprogo sudah clear semua, pemilih dapat terlayani dengan baik, meski kemarin ada TPS-TPS yang rawan kekurangan surat suara, tapi KPU dan jajaran kami apresiasi karena bisa memetakan mana yang TPS gemuk dapat mengambil surat suara yang lain, sehingga tidak ada kekurangan surat suara sama sekali," tambah Ria.
(Khafid Mardiyansyah)