10 TPS di Agam Sumbar Direkomendasikan Coblos Ulang

Antara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 16:53 WIB
TPS Pemilu 2019 di Jakarta Selatan (Heru/Okezone)
Share :

LUBUKBASUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Senin, (22/4/2019) mengatakan, 10 TPS itu berada di Kecamatan Palembayan satu TPS, Ampeknagari empat TPS, Tanjungmutiara satu TPS.

Sementara di Kecamatan Tanjungraya satu TPS, Matur satu TPS dan Tanjungmutiara satu TPS.

"Ini berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan pengawas TPS. Dari hasil pengamatan, Panwascam merekomendasikan ke 10 TPS untuk PSU ke PPK," katanya.

Kesepuluh TPS yang direkomendasi PSU tersebut karena ada temuan terhadap pemilih yang mencoblos menggunakan KTP tidak sesuai dengan domisili sebagaimana pada putusan MK bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih dapat menggunakan KTP dengan syarat sesuai alamat atau domisili.

 

KTP salah satu pemilih di 10 TPS itu bukan dari daerah setempat atau bukan orang di daerah pemilihan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya