10 TPS di Agam Sumbar Direkomendasikan Coblos Ulang

Antara, Jurnalis
Senin 22 April 2019 16:53 WIB
TPS Pemilu 2019 di Jakarta Selatan (Heru/Okezone)
Share :

"Apabila ini terjadi, maka harus dilakukan PSU. Ini berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 Huruf d Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya seperti dilansir dari Antaranews.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan pelaksanaan PSU itu direncanakan digelar pada 27 April 2018.

Untuk jadwal pasti, pihaknya sedang membahas pelaksanaan dengan komisioner lain.

"Kita sedang melakukan rapat dalam membahas pelaksanaan PSU itu," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya