Bawaslu Imbau KPU Kota Cirebon Segera Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Fathnur Rohman, Jurnalis
Senin 22 April 2019 17:04 WIB
Ilustrasi Pemilu (foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: 10 TPS di Agam Sumbar Direkomendasikan Coblos Ulang 

Selain itu, dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dijelaskan dalam Pasal 5 huruf b, bahwa Panwaslu tingkat kelurahan atau desa, harus melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

"Berkaitan dengan itu, kami Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon, untuk memberikan instruksi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah (PPS dan KPPS) agar melaksanakan ketentuan peraturan tersebut," ucapnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya