Putusan pelanggaran pidana tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal dua, kampanye di luar jadwal dua, kepala desa menguntungkan peserta pemilu 17 dan penggunaan fasilitas pemerintah enam.
Selanjutnya peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye sebanyak 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye empat, pemalsuan dokumen 13, politik uang 24 dan gangguan jalannya kampanye satu.
Terkait daerah dengan temuan pelanggaran tertinggi adalah Jawa Timur sebesar 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 772, Jawa Barat 514, Sulawesi Tengah 475 dan Jawa Tengah 399.
Sementara untuk laporan pelanggaran paling banyak dari Jawa Barat sebanyak 117 laporan, Sulawesi Selatan 115, Aceh 95, Sumatera Utara 73 dan Jawa Tengah 61.
(Awaludin)