"Jika saat itu kejahatannya sungguh luar biasa, mengapa dia tidak ditahan saat itu," cetus O'Connell.
Hopkins kini terancam dihukum penjara selama 10 tahun, dihukum dengan masa percobaan, dan denda sebesar USD250.000 atau setara Rp3,5 miliar, menurut Las Cruces Sun-News.
Berdasarkan hukum di AS, seorang residivis secara umum dilarang menyandang senjata api. FBI menyatakan Hopkis "pernah dikenai setidaknya satu hukuman pidana".
Pada 1996, Hopkis mengaku bersalah menyandang senjata api berisi amunisi. Selang 10 tahun kemudian dia divonis bersalah memiliki sepucuk senjata api dan berpura-pura menjadi polisi di negara bagian Oregon.
Sesi pengadilan berikutnya akan berlangsung pekan depan dan dalam kurun waktu itu Hopkis akan mendekam di penjara.
(Rachmat Fahzry)