Keluarga Terima Kasih kepada Hakim atas Vonis Mati terhadap Terdakwa Pembunuh Dufi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 02:08 WIB
Dua terdakwa pembunuh Dufi saat menjalani sidang di PN Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)
Share :

Pembunuhan sadis ini diketahui dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Nurhadi, Sari, dan Dasep. Untuk Nurhadi dan Saei dijatuhkan vonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana.

Sementara terdakwa Dasep dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara karena turut serta membantu membuang mayat Dufi ke dalam drum plastik.


Baca Juga : Pasutri Pembunuh Dufi yang Tewas dalam Drum Divonis Hukuman Mati

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya