51 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Adi Rianghepat, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 13:26 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

KUPANG - Pemungutan suara serentak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta calon legislatif sudah berlangsung 17 April 2019. Saat ini tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Namun, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Tak tanggung-tanggung PSU yang digelar pada Sabtu 27 April mendatang dilakukan di 61 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 16 dari 22 kabupaten dan kota provinsi berbasi kepulauan itu.

Komisioner KPU NTT Yosafat Koli menyampaikan, pelaksanaan PSU tersebut sebagai akibat dari rekomendasi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas pada 17 April. PTPS yang merupakan ujung tombak pengawasan Pemilu di TPS itu melihat berbagai kesalahan penerapan aturan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Betapa tidak, saat pelaksanaan pemungutan suara, KPPS mempersilahan pemilih tanpa undangan yang datang dari luar wilayah menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos. "Kekeliruan yang dilakukan KPPS adalah melayani pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai domisili untuk tetap mencoblos," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya