PSU dilima daerah (Kota Bengkulu, Mukomuko, Kepahiang, Kaur dan Seluma) di Bengkulu, sambung Halid, tersebar di sembilan TPS. Di mana PSU digelar lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi saat pemilu, pada Rabu 17 April 2019.
Dugaan pelanggaran tersebut, berupa adanya warga dari laura provinsi yang menggunakan ha suara di TPS dilima kabupaten/kota tersebut.
''Pelaksanaan PSU di Kabupaten Kaur dan Kepahiang akan dijadwalkan pada Sabtu 27 April 2019. Namun, untuk jadwal di Seluma, belum dapat dipastikan. Sebab, di Seluma masih dalam kajian Bawaslu dan KPU setempat,'' terang Halid.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, dari 1.007 TPS di Kota Bengkulu, hanya satu TPS yang menggelar PSU.
Hal tersebut adanya dugaan pelanggaran administrasi saat pemilu, pada Rabu 17 April 2019. Pelaksanaan PSU di TPS 15, terang Anggi, tidak berbeda dengan Pemilu, pada Rabu 17 April 2019. Di pemilih yang telah memilih hak suara di wilayah tersebut mendapatkan formulir C6.