Selain itu, kata dia, dirinya juga tak setuju dengan adanya upaya dari beberapa pihak yang ingin memprotes hasil pemilu, dengan cara-cara yang inkonstitusional. Pendukung capres 01 maupun 02 harus bersabar menunggu hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU.
"Hilangkan sekat-sekat perbedaan politik, kita percayakan kepada KPU untuk menuntaskan kerjanya. Dan jika ada upaya inskonstitusional atas kerja KPU sama saja mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama," kata Bakir.
Sekadar informasi, berdasarkan data pada alamat situs pemilu2019.kpu.go.id hingga pukul 17.45 WIB, Rabu (24/4/2019), suara yang masuk berasal dari 242.075 TPS, dari total 813.350 TPS.
Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf Amin meraup 25.399.122 suara atau 55,81% persen. Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memeroleh 20.109.419 suara atau 44,19%.
Untuk diketahui, KPU telah menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau Real Count KPU tidak akan memengaruhi penetapan hasil Pemilu Serentak 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.
(Angkasa Yudhistira)