KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang

Antara, Jurnalis
Sabtu 27 April 2019 13:09 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis 4 April telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun.

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya.

 

Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya