Pelanggarannya di daerah tersebut pemilih yang telah memiliki hak suara menggunakan hak pilih di TPS yang bukan berasal dari domisili di wilayah tersebut. Adanya temuan di tujuh TPS tersebut, Bawaslu merekomendasikan untuk PSU.
''Tiga kabupaten hari ini digelar PSU. PSU digelar karena adanya dugaan pelanggaran administrasi,'' kata Irwan, kepada okezone, Sabtu (27/4/2019).
Irwan menjelaskan, di Kaur, DPT di TPS 1 desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning, sebanyak 270 pemilih, di TPS 2, desa Tanjung Kemuning III Kecamatan Tanjung Kemuning, memiliki DPT sebanyak 249 pemilih.
Sementara di Seluma, DPT di TPS 1 desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, sebanyak 160 pemilih dan DPT di TPS 2 desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, sebanyak 184 pemilih.