Nasir mengatakan, hal yang penting saat ini adalah bagaimana penanganan kasus korupsi dapat terintegrasi, serta antisipasi agar tidak terdapat pihak-pihak yang mempengaruhi putusan hakim.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi cara penanganan kasus korupsi yang terintegrasi sehingga ada kesamaan cara berpikir antara jaksa dan hakim," ujar Nasir.
"Di samping itu yang penting diantisipasi adalah mafia peradilan yang saat ini masih ada dan mencoba untuk mempengaruhi penyusunan dakwaan dan putusan hakim," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)