Sedangkan Suheri Terta dan Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun terkait alih fungsi hutan di Riau. Dalam perkara tersebut, Annas Maamun menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp2 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan 'rakyat miskin' menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
(Fakhri Rezy)