KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 April 2019 17:53 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.

Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 Baca juga: Ajukan Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Berharap MA Lebih Jernih

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara‎ tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Adapun, konstruksi perkara ini bermula ketika, mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya