“Saat sebuah mobil jenis Kijang Kapsul dengan Nomor polisi DS 1634 Q melintas dan diberhentikan oleh anggota untuk diadakan pemeriksaan, maka ditemukan di dalam kendaraannya mengangkut enam botol Miras jenis Jeniver,’’ tambahnya.
Baca juga: Berserakan di Hutan, Puluhan Bungkus Ganja hingga Tanduk Rusa Diamankan Yonif 521
Lebih lanjut Mulyo mengatakan setelah diadakan pendalaman terkait identitas, pengemudi yang berinisial ID (36) merupakan warga kampung Woslay.
“Ia mengaku, Miras itu titipan masyarakat yang akan dibawa ke Kecamatan Senggi,’’ ungkapnya.
“Sebagai penyelesaiannya, kita lakukan langkah-langkah persuasif dan pembinaan agar mereka memahami dan tidak melakukan pelanggaran serupa,’’ lanjutnya.
Baca juga: 58 Militer dan Polisi Laos Mengikuti Kursus Bahasa Indonesia