JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebut telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal ataupun kecelakaan kerja selama bertugas di Pemilu 2019.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (29/4/2019).
Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan bagi petugas yang meninggal sebesar Rp36 juta. Kemudian bagi yang cacat permanen sebesar Rp30juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," jelas Evi.
Menurut dia, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
(Baca Juga: Banyak Petugas Pemilu Meninggal, Mendagri: Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah)
"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," jelas Evi. (kha)
(Fetra Hariandja)