Sebelum Kena OTT, Bupati Talaud Sempat Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 13:42 WIB
Share :

JAKARTA - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati, Selasa (30/4/2019) pukul 11.20 WIB.

Sebelum ditangkap KPK, Sri Wahyumi juga diketahui pernah dinonaktifkan Kemendagri karena diketahui bolos dan pergi keluar negeri tanpa izin gubernur dan Kemendagri.

Dasar memberhentikan orang nomor satu di Kabupaten Talaud itu berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara No 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara No 098/ 3062/sekr.Ro. Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pamerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

(Baca Juga: KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Bupati Talaud Sri Wahyuni)

SK Mendagri kepada Manalip diserahkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven OE Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut Jemmy Kumendong juga menyerahkan SK penunjukan Petrus Simon Tuange untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Jumat 13 Januari 2018.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya