KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka Suap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 21:51 WIB
Bupati Talaud, Sri Wahyumi saat tiba di KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," tutur Basaria

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyuni dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya