Ini Alasan Suami Nurhayati Ikut Bersekongkol Bunuh Caleg Golkar

Agregasi Solopos, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2019 21:02 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati (ketiga dari kiri) merilis kasus pembunuhan Sugimin dengan tersangka Nurhayati Kustanti di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (24/4/2019). (Foto : Solopos)
Share :

Baca Juga : Sempat Hilang Kontak, Caleg Petahana Golkar Ditemukan Meninggal Sehari Jelang Pemilu 2019

Atas perannya tersebut, Nurwanto dijerat pasal yang sama dengan yang disangkakan terhadap Nurhayati, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya sampai hukuman mati.

Terungkapnya peran Nurwanto membuat kronologi yang akan direka ulang dalam rekonstruksi berubah. Penyidik memastikan akan mengikutsertakan Nurwanto dalam rekonstruksi itu. Penyidik belum menentukan kapan rekonstruksi bakal digelar. Aditia berencana menggelar rekonstruksi itu di Mapolres Wonogiri.


Baca Juga : Suami Nurhayati Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Caleg Golkar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya