KPK Gali Proses Perencanaan PLTU Riau-1 dari Dirut Pertamina

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2019 19:07 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (foto: Okezone)
Share :

"Serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," tutur Yuyuk.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Baca Juga: Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau 

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya