JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait proses perencanaan proyek PLTU Riau-1 saat dihadirkan menjadi saksi untuk tersangka Dirut PT. PLN Sofyan Basir hari ini.
Diketahui sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Baca Juga: Dirut Pertamina Langsung Ngacir Usai Diperiksa KPK
"Sedangkan untuk saksi Dirut Pertamina Persero hari ini penyidik mengonfirmasi keterangan dari saksi terkait dengan jabatannya waktu di PLN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Yuyuk menjelaskan penyidik mendalami sejauh mana campur tangan dan wewenang Nicke dalam proyek ini ketika menjabat pejabat di PT. PLN.
"Serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," tutur Yuyuk.
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
Baca Juga: Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )