Selanjutnya Satgas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang turun dari pesawat yang dimaksud.
"Beberapa saat kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang turun dari pesawat dengan gerak tubuh yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan laki-laki berinisial HH tersebut dan setelah dilakukan interogasi tersangka HH mengakui membawa sabu yang dimasukkan dalam bagian bawah tubuhnya atau anus," ujar Kepala BNN Jateng Brigjen Polisi Muhammad Nur, Kamis (2/5/2019).
Setelah tertangkap tersangka HH dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengeluaran narkotika dari tubuh tersangka di dalam kamar mandi. Hasilnya, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat seluruhnya 250 gram.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati," terangnya.
Baca Juga: Simpan 22 Kg Ganja di Kosan, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
(Fiddy Anggriawan )