MUMBAI - Jaksa penuntut India menuding ulama kontroversial Zakir Naik melakukan pencucian uang.
Naik yang tinggal di pengasingan, dituduh memperoleh aset secara ilegal senilai USD28 juta atau setara Rp400 juta.
Pihak berwenang India juga menuduhnya menyebarkan ceramah kebencian dan menghasut terorisme.
Naik (53) mempromosikan ceramahnya di saluran Peace TV, yang telah dilarang di India, tetapi diperkirakan memiliki 200 juta pemirsa di seluruh dunia.
Peace TV dimiliki oleh Islamic Research Foundation, sebuah kelompok yang dipimpin oleh Naik. mengutip BBC News, Jumat (3/5/2019).