Selain di Bandung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kelompok Anarko Sindikalisme di Malang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 13:11 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Feri Usman/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri kembali menetapkan dua orang kelompok buruh yang menganut paham Anarko Sindikalisme di Malang, sebagai tersangka terkait dengan kericuhan yang terjadi ketika pelaksanaan Hari Buruh Internasional.

Saat peringatan May Day, diketahui kelompok yang memiliki paham penolakan terhadap Negara dan aturan itu melakukan aksi demonstrasi dibeberapa wilayah Indonesia.

"Untuk di wilayah Malang sudah ditetapkan dua tersangka tapi dikenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan). Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 489 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya