OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Uang Diduga untuk Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 21:57 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Febri menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang tersebut, setelah tim mendapatkan laporan akan terjadi transaksi uang. Kemudian, saat dilakukan pengintaian, tim menemukan bukti awal terkait akan adanya penyerahan uang.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada Hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," terangnya.

Saat ini, kelima orang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur. Rencananya, KPK akan membawa sejumlah orang yang diamankan tersebut besok pagi.

KPK sendiri mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya