OTT Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Uang Diduga untuk Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 21:57 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari ini. Tim mengamankan lima orang diantaranya Hakim, dua Pengacara, Panitera Muda, dan pihak swasta.

Selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk menyuap Hakim agar terdakwa kasus penipuan dokumen tanah bisa bebas. Sayangnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak merinci uang tersebut.

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Hakim dan Pengacara yang Kena OTT di Balikpapan


Febri menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang tersebut, setelah tim mendapatkan laporan akan terjadi transaksi uang. Kemudian, saat dilakukan pengintaian, tim menemukan bukti awal terkait akan adanya penyerahan uang.

"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada Hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," terangnya.

Saat ini, kelima orang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur. Rencananya, KPK akan membawa sejumlah orang yang diamankan tersebut besok pagi.

KPK sendiri mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya