Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalbar. Pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik di Bid Propam. Sementara untuk dugaan tindak pidana, masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Saat ini pelaku sudah di Polda untuk menjalani pemeriksaan dari Propam dan Ditreskrimum," jelasnya.
Donny menegaskan, apabila terbukti melakukan tindak pidana asusila itu, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sangat besar kemungkinan diberikan kepada pelaku. "Apabila terbukti, pelaku terancam di PTDH (dipecat, red)," tegasnya.
(Awaludin)