JAKARTA – MS (23) seorang ayah muda yang tega membunuh bayinya sendiri yang baru berusia tiga bulan kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orangtua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kepala Polsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus, mengatakan, mereka bisa saja menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bisa saja, masih kita lakukan pengembangan. Kalau ada petunjuk ke arah sana pasti akan kita kenakan tentang pasal pembunuhan berencana," kata dia.