Tergiur Untung Besar, Pelajar Ini Edarkan Pil Yarindo

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 18:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

“Tersangka diancam dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar,” terangnya.

Tersangka nekat mnegedarkan pil terlarang ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online dan mengedarkan. Apalagi keuntungan yang diperoleh cukup besar.

“Dia tergiur keuntungan dari rekannya yang juga menjadi pengedar,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya