“Tersangka diancam dengan Pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar,” terangnya.
Tersangka nekat mnegedarkan pil terlarang ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online dan mengedarkan. Apalagi keuntungan yang diperoleh cukup besar.
“Dia tergiur keuntungan dari rekannya yang juga menjadi pengedar,” pungkasnya.
(Awaludin)