BRUSSEL - Pengadilan di Belgia menjatuhkan hukuman percobaan penjara enam bulan kepada seorang pengusaha Norwegia karena mempromosikan prostitusi online yang menghubungkan para perempuan muda dengan laki-laki paruh baya yang kaya atau om-om senang.
Pengusaha bernama Sigurd Vedal ini juga dihukum denda sebesar 24 ribu euro (sekitar Rp384 juta) kepadanya dan 240 ribu euro (Rp3,84 miliar) kepada perusahaannya.
Vedal, yang mengklaim dirinya sebagai "ahli dalam hubungan", mengaku membuat situs tersebut untuk menjadi perantara bagi hubungan yang disebutnya "tidak biasa".
Namun jaksa penuntut umum menyatakan kata-kata itu bagaikan "muslihat musang" dalam memburu mangsa.