JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut pernah menerima uang Rp11,5 miliar lewat Asisten Pribadinya (Aspri), Miftahul Ulum. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya aliran uang sebesar Rp11,5 miliar Aspri Menpora, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. Uang itu disebut untuk kepentingan Imam Nachrawi.
"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan untuk Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, sejak awal Ending Fuad Hamidy dan Miftahul Ulum telah menyepakati komitmen pemberian atas pencairan dana hibah yang diberikan pemerintah lewat Kemenpora kepada KONI. Ending Fuad dan Ulum sepakat bahwa besaran fee 15-19 persen dari nilai total dana hibah.
(Baca Juga: Hakim ke Menpora: Saudara Sama Sekali Tak Peduli Uang Negara!)
Namun, Imam, Ulum, dan Arief membantah hal tersebut. Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.