SURABAYA - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (9/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik Polda Jatim.
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, menyatakan, hasil pemeriksaan saksi dari penyidik yang memeriksa vanessa sendiri, dalam persidangan menyebutkan tidak ada mentransmisikan ke media sosial yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1.
Yang ada hanya chat pribadi antara Vanessa dengan terdakwa Siska. Siska sendri tidak menyebarkan ke media sosial atau kepada yang lain. Chat tersebut hanya antara mereka berdua. Dirinya pun mempertanyakan apakah hal tersebut bisa diterapkan dengan Pasal 27 Ayat 1 jika chat bentuknya pribadi.
(Baca Juga: Ayah Akhirnya Bawakan Mukena dan Sajadah Pesanan Vanessa Angel)
"Ini sangat keterlaluan. Penyidik terlalu cepat menyimpulkan dan menahan vanessa. Sekarang fakta-fakta persidangan terkait si HH, seluruh saksi dari kepolisian mengaku tidak kenal HH. Tadi kita tunjukkan foto dimana ada kedekatan antara penyidik dengan si HH pada saat penangkapan, itu juga tetap dibantah," ucap Milano.
Milano menambahkan, pihaknya akan melaporkan semua penyidik yang memeriksa vanessa kepada propam Mabes Polri.
(Angkasa Yudhistira)