Eks Bendahara Kemenpora Sebut Imam Nachrawi Dapat Jatah dari KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 15:17 WIB
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Dalam kesaksiannya, Supriyono menyebut ada sejumlah pejabat di Kemenpora mendapat jatah dari KONI untuk memuluskan proposal dana hibah.

Salah satunya yang mendapat bagian fee dari KONI yakni, Menpora, Imam Nachrawi. Supriyono mengatakan kemungkinan Imam dapat jatah dari KONI. Sayangnya, Supriyono enggan menjelaskan secara detail aliran uang untuk Imam Nachrawi.

"Kalau PA (pengguna anggaran) kemungkinan dapat (fee dari KONI). Tetapi yang lebih jelas Pak Sekjen KONI yang tahu," ujar Supriyono menjawab pertanyaan tim Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Menurut Supriyono, hampir semua pejabat Kemenpora yang bertugas terkait proposal dana hibah mendapat jatah dari KONI. Mereka diantaranya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), tim verifikasi dan bendahara.

Pemberian fee itu, kata Supriyono, sudah sejak awal disepakati oleh pejabat KONI dan Kemenpora. Dalam kesepakatan itu, pejabat KONI bersedia memberikan fee atas setiap pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya