Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap adanya keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, kedua terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada Imam.
(Baca Juga: Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya)
Uang itu diterima Imam melalui Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengesampingkan bantahan Imam dan Ulum selama menjadi saksi dalam persidangan. Imam dan Ulum diketahui membantah telah menerima aliran uang panas tersebut.
(Arief Setyadi )