Selundupkan Narkoba, WN Jerman Dituntut 15 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 12:08 WIB
Ilustrasi
Share :

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray. Petugas curiga dengan koper milik terdakwa. Lalu dibawa ke ruangan pemeriksaan bea dan cukai.

Di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. Nilai edar 2.560 gram hasis ini diperkirakan mencapai Rp128.000.000 dan dapat dikonsumsi 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 2 orang.


Baca Juga : Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Medaeng Diungkap, 1 Kg Sabu Disita

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya