JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana mengenai kasus upaya dugaan makar. Adapun penangkapan itu sesuai dengan surat perintah yang sudah ada.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Argo menekankan jika terkait berita acara pengkapan sudah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.
"Telah diterima oleh istri tersangka," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar