JAKARTA - Polisi belum bisa memastikan kedepannya apakah akan menahan atau tidak kedepannya terhadap tersangka kasus dugaan Makar oleh Eggi Sudjana yang ditangkap saat menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penahanan adalah kewenangan dari penyidik, namun ia mengingatkan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
Baca juga: Pendukung Prabowo Terlibat Kasus Makar, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi
"Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," tutur Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Sedianya, Eggi kali ini kembali menjalani pemeriksaan. Argo mengatakan, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," imbuh Argo.