Polisi Akan Tentukan Penahanan Eggi Sudjana Dalam 24 Jam

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 11:52 WIB
Penjara (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Polisi Teken Surat Penangkapan Eggi Sudjana Hari Ini Pukul 06.25 WIB

Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yakni Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019 kemarin.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

 Baca juga: Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya