Pria yang Masturbasi di Kosan Wanita Jadi Tersangka, Tapi Polisi Tak Menahan Pelaku

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 18:46 WIB
Ilustrasi Masturbasi (Foto: Ist)
Share :

DEPOK - Penyidik Polresta Depok akhirnya menetapkan setatus tersangka terhadap seorang pria bernama Derry (29) pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok.

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi penetapan itu dilakukan penyidik setelah menjalani pemeriksaan pelaku dan saksi serta korban.

"Benar sudah diselidiki penyidik dan sekarang sudah jadi tersangka," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Dia menuturkan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pelaku penyimpangan seksual dengan cara masturbasi dikos-kosan wanita, tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Depok Masturbasi di Depan Seluruh Penghuni Kos Wanita

Sebelumnya, sejumlah penghuni kosan wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok di hebohkan dengan prilaku seksual menyimpang dari seorang pria bernama Derry (29). Pasalnya penyimpangan tersebut dilakukan pelaku dengan cara masturnasi dihadapan para penghuni kos tersebut.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, pertama dengan cara berpura-pura mengantarkan paket ke rumah kos tersebut pada, Jumat (10/5/2019). Dia melanjutkan, merasa tidak puas kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu kembali di tempat yang sama pada Minggu kemarin.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya