DEPOK - Penyidik Polresta Depok akhirnya menetapkan setatus tersangka terhadap seorang pria bernama Derry (29) pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi penetapan itu dilakukan penyidik setelah menjalani pemeriksaan pelaku dan saksi serta korban.
"Benar sudah diselidiki penyidik dan sekarang sudah jadi tersangka," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Dia menuturkan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pelaku penyimpangan seksual dengan cara masturbasi dikos-kosan wanita, tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," pungkasnya.