Pria yang Masturbasi di Kosan Wanita Jadi Tersangka, Tapi Polisi Tak Menahan Pelaku

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 18:46 WIB
Ilustrasi Masturbasi (Foto: Ist)
Share :

DEPOK - Penyidik Polresta Depok akhirnya menetapkan setatus tersangka terhadap seorang pria bernama Derry (29) pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok.

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi penetapan itu dilakukan penyidik setelah menjalani pemeriksaan pelaku dan saksi serta korban.

"Benar sudah diselidiki penyidik dan sekarang sudah jadi tersangka," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Dia menuturkan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pelaku penyimpangan seksual dengan cara masturbasi dikos-kosan wanita, tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya