DEPOK - Derry (29), pelaku masturbasi di hadapan penghuni kos wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Peremuan Anak (PPA) Polresta Depok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan
"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," kata Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
(Baca Juga: Pria di Depok Masturbasi di Depan Seluruh Penghuni Kos Wanita)
Dijelaskan Made, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, pertama dengan cara berpura-pura mengantarkan paket ke rumah kos tersebut pada, Jumat 10 Mei 2019.
Dia melanjutkan, merasa tidak puas kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu kembali di tempat yang sama pada Minggu kemarin.
"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengantar paket untuk salah satu penghuni kos. Dan kemudian pelaku mengetuk pintu kamar korban. Kemudian disitu pelaku melakukan hal yang tak pantas dilakukan," ujarnya.
(Baca Juga: Pria yang Masturbasi di Kosan Wanita Jadi Tersangka, Tapi Polisi Tak Menahan Pelaku)
(Arief Setyadi )