BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa Bahar bin Smith, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019).
Dalam sidang kali ini, menghadirkan Rusdi yang merupakan kerabat dari Bahar. Rusdi hadir sebagai saksi meringankan.
Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar: Apapun yang Diputuskan Hakim Saya Terima
Rusdi menuturkan korban pengeroyokan yakni Cahya Abdul Jabar sempat membuat surat pernyataan untuk memaafkan Habib Bahar usai kasus pengeroyokan terjadi. Bahkan, dia diutus oleh Habib Bahar untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
"Bapaknya Cahya mengatakan memaafkan, tidak ada dendam, dan masih menganggap Habib Bahar sebagai gurunya," kata Rusdi.
Surat pernyataan permintaan maaf juga telah diserahkan ke Polres Bogor, yang menyidik kasus pengeroyokan itu. Namun, dia mengaku tidak bertemu dengan pihak keluarga Zaki, yang juga korban dari Bahar.