Taiwan Menjadi Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 15:05 WIB
Sejumlah aktivis LGBT di Taiwan. foto/Reuters
Share :

TAIPEI - Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pemungutan suara pada Jumat (17/5/2019).

Pada 2017, pengadilan konstitusi negara pulau itu memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara sah.

Parlemen diberi tenggat waktu dua tahun dan diminta untuk merancang perubahan UU paling lambat 24 Mei.

Anggota parlemen memperdebatkan tiga RUU yang berbeda untuk melegalkan serikat sesama jenis—RUU pemerintah—yang paling progresif dari ketiganya disahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya